Bank Indonesia (BI) mencatat adanya penurunan nilai transaksi e-commerce sepanjang tahun 2023, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, realisasi nilai transaksi juga tidak mencapai target yang telah ditetapkan oleh bank sentral.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih, menyatakan bahwa nilai transaksi e-commerce mencapai Rp 453,75 triliun pada tahun lalu. Angka tersebut mengalami penurunan sekitar 4,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 476,3 triliun. Realisasi nilai transaksi e-commerce juga berada di bawah target yang ditetapkan oleh bank sentral, yaitu sebesar Rp 474 triliun.
“Faktanya, selama tahun 2023, nilai transaksi ini mencapai Rp 453,75 triliun,” ungkap Filianingsih dalam konferensi pers pada Rabu (17/1/2024).
Meskipun terjadi penurunan nilai, volume transaksi e-commerce ternyata masih mengalami peningkatan. Filianingsih melaporkan bahwa volume transaksi e-commerce mencapai 3,71 miliar kali pada 2023, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebanyak 3,49 miliar kali.
Menurut Filianingsih, pertumbuhan volume transaksi ini dapat diatributkan kepada perubahan pola konsumsi masyarakat. Adopsi teknologi digital yang merata membuat masyarakat semakin aktif bertransaksi melalui platform e-commerce.
“Jadi, tren ini terus meningkat karena ada perubahan perilaku,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa bank sentral berkomitmen untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Hal ini menjadi kebutuhan tak terhindarkan, terutama seiring dengan perubahan struktur demografi di Indonesia.
“Saat ini, 70 persen penduduk Indonesia adalah milenial, dan setiap tahunnya terus bertambah 2 persen,” katanya.
Bank sentral berencana untuk mempercepat digitalisasi dengan memfasilitasi sistem pembayaran berbasis digital yang memadai. Salah satu langkah konkrit yang akan diambil adalah perluasan QRIS dan BI-Fast.
“Kami terus mendorong transaksi digital dengan sistem pembayaran untuk memfasilitasi para milenial dalam kegiatan ekonomi dan keuangan, tetapi tetap memperhatikan kecepatan dan kepatuhan pada prinsip perlindungan konsumen,” tutur Perry.




