Cukai Minuman Berpemanis - The EdGe

Pemerintah Rencanakan Cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)

Posted on

Pemerintah berencana menerapkan cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada tahun ini, sesuai dengan target penerimaan yang telah diamanatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Kepala Seksi Potensi Cukai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ali Winoto, menjelaskan bahwa pengenakan cukai ini akan difokuskan berdasarkan kadar gula atau pemanis yang terkandung dalam minuman tersebut.

Ali menyatakan bahwa usulan mereka sejalan dengan kajian The American Heart Association (AHA), yang mengusulkan pengenaan tarif cukai MBDK berdasarkan kadar gula. Penggolongan ini diharapkan memberikan insentif kepada industri untuk menghasilkan MBDK dengan kadar gula yang lebih rendah, mendorong konsumen untuk beralih ke produk dengan kandungan gula yang lebih sedikit.

Pemerintah berencana membatasi kadar gula yang dianggap sehat, dan cukai akan dikenakan jika kadar gula melebihi batasan tersebut. Sebaliknya, MBDK dengan kadar gula di bawah batasan tersebut tidak akan dikenakan cukai. Saat ini, BPOM mendorong perusahaan untuk melakukan reformulasi produk dengan menurunkan kadar gula menjadi 6 gram per 100 ml, dan pihak berwenang berencana mengadopsi batasan ini dalam pengenaan cukai.

Ali menyebut bahwa terdapat tiga kategori MBDK yang akan dikenakan cukai, yaitu MBDK dengan gula lebih dari 6 gram per 100 ml, MBDK dengan pemanis alami tanpa batasan kadar, dan MBDK dengan pemanis buatan tanpa batasan kadar.

Pihak berwenang mencatat best practice batasan kadar gula yang dikenakan cukai dari negara-negara lain, seperti Prancis (1 gram per 100 ml), Kroasia (2 gram per 100 ml), Afrika Selatan (4 gram per 100 ml), dan lainnya. Batasan ini menjadi acuan dalam merancang kebijakan cukai MBDK di Indonesia.