Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengambil langkah konkret untuk meningkatkan daya saing industri furnitur di Indonesia. Pada tahun 2023, sektor ini berhasil mencatat kinerja ekspor senilai USD1,8 miliar, sementara Indeks Kepercayaan Industri (IKI) industri furnitur pada Januari 2024 menunjukkan nilai 52,38, menandakan bahwa pelaku usaha di sektor ini percaya pada kondisi usaha mereka.
Dengan potensi pasar global furnitur yang mencapai USD629 miliar (berdasarkan data Expert Market Research) dan proyeksi pertumbuhan sebesar 5% pada tahun 2024, Kemenperin berkomitmen untuk memaksimalkan potensi industri furnitur dalam negeri.
Salah satu inisiatif yang diambil adalah melanjutkan program restrukturisasi mesin dan/atau alat peralatan industri pengolahan kayu dan furnitur. Program ini mencakup pemberian reimburse penggantian sebagian pembelian mesin dan peralatan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Sejak 2022, 24 perusahaan telah berpartisipasi dalam program ini, dan pada tahun 2024, anggaran sebesar Rp7,5 miliar telah dialokasikan untuk melibatkan 10 perusahaan.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa program restrukturisasi ini telah memberikan dampak positif pada peningkatan efisiensi perusahaan sebesar 10-30%, peningkatan mutu produk sebesar 10-30%, dan kenaikan produktivitas perusahaan sebesar 20-30%.
Selain program restrukturisasi, Kemenperin juga merumuskan strategi penguasaan pasar dan penyesuaian terhadap tren industri furnitur. Strategi ini mencakup lima aspek, yaitu fasilitasi ketersediaan bahan baku, fasilitasi ketersediaan SDM terampil, fasilitasi peningkatan pasar dan riset referensi pasar, fasilitasi peningkatan produktivitas dan kualitas produk, serta fasilitasi iklim usaha kondusif dan peningkatan investasi.
Program pengembangan konsep desain furnitur juga menjadi fokus Kemenperin. Workshop kolaborasi antara desainer furnitur dan pelaku industri telah berlangsung sejak 2019 dan akan dilanjutkan pada tahun 2024. Hasil workshop ini berupa konsep desain furnitur yang diwujudkan dalam bentuk prototipe furnitur.
Untuk memperkuat penetrasi pasar dalam negeri, pemerintah mendorong belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pemanfaatan produk dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kemenperin juga akan menyelenggarakan business matching Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Maret mendatang di Bali, yang bertujuan memfasilitasi pertemuan antara instansi pengguna Produk Dalam Negeri (PDN) dengan pelaku usaha industri dalam negeri.
Pelaku usaha industri furnitur yang berminat untuk bergabung dalam program restrukturisasi dapat mendaftar melalui https://bit.ly/pendataan_restruk_TA2024. Syaratnya, perusahaan harus memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), harga mesin dan/atau peralatan di atas Rp500 juta, dan memiliki KBLI tertentu.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri furnitur Indonesia dapat terus meningkatkan daya saingnya di pasar global dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.




