Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menyampaikan harapannya bahwa kebijakan antidumping untuk produk keramik impor dari Tiongkok akan diimplementasikan di awal tahun 2024.
Menurut Edy Suyanto, Ketua Umum Asaki, “Besaran tarif bea masuk antidumping yang diinginkan adalah di atas 75%, sebagai upaya untuk melindungi industri keramik nasional dari dampak impor tidak adil.”
Selain itu, Asaki juga berharap kebijakan revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) untuk Standar Nasional Indonesia (SNI) yang wajib dan penetapan pelabuhan impor terbatas dapat segera diimplementasikan pada bulan Januari 2024.
Dalam upaya meningkatkan daya saing industri keramik di tingkat nasional, Asaki berharap pemerintah terus mendukung kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), yang telah terbukti memberikan efek positif bagi sektor industri dalam negeri.
Asaki juga menyoroti pentingnya kepastian, kemudahan, dan kecepatan dalam pengalokasian gas tambahan untuk industri keramik. Edy Suyanto menekankan, “Kejelasan mengenai alokasi gas tambahan sangat penting agar industri keramik dapat beroperasi secara optimal.”
Dalam konteks ini, Asaki mencatat bahwa total permintaan amandemen gas yang belum dipenuhi oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga akhir 2023 mencapai 49 BBTUD untuk 10 industri keramik yang menjadi anggota Asaki.
Lebih lanjut, Asaki menyampaikan keprihatinan terkait pemberlakuan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Edy menekankan bahwa pemberlakuan AGIT di beberapa wilayah, seperti 86% di Jawa Barat dan 77% di Jawa Timur, memberikan beban biaya produksi yang signifikan dan merugikan daya saing industri keramik nasional.
Edy menyayangkan kelanjutan pemberlakuan AGIT di Jawa Timur, meskipun pasokan gas melimpah setelah operasionalisasi Jambaran Tiung Biru. Hal ini menjadi perhatian serius bagi Asaki dan industri keramik nasional secara keseluruhan.
Baca berita lain: https://jualgudang.com/category/berita/




